Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 November 2012

Jenis dan Macam Pengangguran

1. Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.
2. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
3. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
4. Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

Oleh Fikri Abdul Bari

Pengertian Pengangguran

Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Rumus Menghitung Tingkat Pengangguran
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%

Oleh Asep Ari LIswana

Pengertian Ketenagakerjaan

Untuk keperluan analisis ketenagakerjaan, secara garis besar penduduk suatu Negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong sebagai tenaga kerja ialah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda antara Negara yang satu dengan Negara lain. Batas usia kerja yang dianut oleh Indonesia ialah minimum 10 tahun, tanpa batas umur maksimum. Jadi, setiap orang atau semua penduduk yang sudah berusia 10 tahun tergolong sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja (manpower) dipilah pula ke dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja (labor force) dan bukan tenaga kerja. Yang termasuk angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari pekerjaan. Sedangkan yang termasuk bukan angkatan kerja (bukan termasuk angkatan kerja) ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan yakni orang-orang yang kegiatannya bersekolah (pelajar, mahasiswa), mengurus rumah tangga (maksudnya ibu-ibu yang bukan wanita karir), serta menerima pendapatan tapi bukan merupakan imbalan langsung atas jasa kerjanya (pensiunan, penderita cacat dependen).
Selanjutnya, angkatan kerja dibedakan pula menjadi dua subkelompok yaitu pekerja dan penganggur. Yang dimaksud dengan pekerja ialah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencangkup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvei) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja. Adapun yang dimaksud dengan penganggur ialah orang yang tidak mempunyai pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh BPS dinyatakan sebagai penganggur terbuka.

Oleh Muhamad Rizal Fahredi

Unsur dan Ciri Pajak

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik arutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)

Oleh Ahmad Zaelani

Penertian Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Oleh Ahmad Sihabudin

Kamis, 22 November 2012

APBN

Pengertian
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan
pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari–
31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.
Tujuan
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan
menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:
1. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah
kepada DPR dan masyarakat luas;
2. meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
3. membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
4. memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
5. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan
barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki tiga fungsi.
a. Fungsi alokasi
APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk
membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai
dengan kebutuhan. Perolehan pajak, misalnya, dialokasikan
pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan, jalan,
jembatan dan kepentingan umum lainnya.
b. Fungsi distribusi
APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh
pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat,
berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
c. Fungsi stabilitas
Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan
(tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus
barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian
nasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian
nasional.


Oleh Vivi Rizki Novia

Pembangunan Ekonomi

Pengertian

Sebelum tahun 1970, pembangunan diartikan sebagai suatu proses yang
menyebabkan pendapatan per kapita penduduk suatu masyarakat
meningkat dalam jangka panjang. Dalam pengertian tersebut pembangunan
semata-mata dipandang sebagai fenomena ekonomi sehingga pembangunan
yang dilaksanakan hanya mengedepankan pembangunan bidang ekonomi
dan mengesampingkan pembangunan bidang lainnya. Hasilnya memang
terjadi pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun tidak disertai dengan
perbaikan taraf hidup sebagian besar masyarakat, justru tingkat kemiskinan
absolut semakin tinggi, ketimpangan pendapatan semakin mencolok, jumlah
pengangguran semakin besar, dan utang luar negeri yang semakin
membengkak.
Sekarang ini pengertian pembangunan sudah jauh lebih berkembang.
Penekanannya tidak hanya pada bidang ekonomi. Salah satunya seperti
dikemukakan Todaro (2000) bahwa pembangunan merupakan suatu proses
multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas
struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, di
samping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan
ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.
Dari dua pengertian pembangunan di atas tentunya kalian dapat
melihat perbedaannya, bukan?

Oleh Tiana Heryantina

Senin, 15 Oktober 2012

Ekonomi Makro dan Defisit APBN

Ekonomi Makro dan Defisit APBN

Situasi ekonomi terkini tampaknya telah memberikan pijakan yang lebih rasional kepada pemerintah untuk menetapkan perubahan asumsi makro APBN 2009. Dari semua asumsi makro yang telah direncanakan, tampaknya penetapan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar 11.000, inflasi pada tingkat 6,2%, dan suku bunga SBI (3 bulan) sebesar 7,5% merupakan asumsi yang rasional. Sedangkan harga ICP yang ditetapkan sebesar US$ 45 untuk setiap barrel sepertinya agak optimis. Sungguh pun begitu, dalam kondisi yang penuh tekanan seperti sekarang, asumsi-asumsi APBN tersebut bukan hanya bertujuan meningkatkan kinerja ekonomi, tetapi yang lebih penting adalah mempertahankan kinerja sebelumnya (sekaligus meningkatkan kualitasnya). Berpijak pada tujuan itu, maka perubahan APBN 2009 harus bisa memastikan terjadinya peningkatan kesejahteraan penduduk.

Konfigurasi Ekonomi Makro

Sampai saat ini situasi perekonomian global masih muram, tapi dikarenakan tingkat konsumsi domestik masih relatif terjaga menyebabkan kinerja ekonomi masih bisa tumbuh pada tingkat 5%. Dari sisi permintaan, tingkat pertumbuhan ekonomi sebagian besar akan didonasikan oleh peningkatan konsumsi pemerintah. Pola ini memang mengalami penyimpangan jika dibandingkan dengan kecenderungan tiga tahun terakhir. Tapi, secara agregat konsumsi swasta masih memberikan donasi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan ekspor dan investasi pasti akan mengalami perlambatan dibandingkan 2008. Khusus untuk ekspor, walaupun melambat, dengan adanya stimulus industri, pengalihan pasar, dan penurunan suku bunga SBI di tingkat 7,5% diekspektasikan tidak akan mengalami penurunan yang tajam. Implikasinya, pada sisi penawaran, sumbangan sektor industri pengolahan dan jasa terhadap pertumbuhan ekonomi tetap mengalami penurunan.

Selanjutnya, tingkat inflasi pada level 6,2% tampaknya juga akan dapat terealisasi. Perhitungan ini sangat ditentukan oleh tingkat harga minyak mentah dunia. Dengan relatif stabilnya harga minyak mentah dunia di kisaran US$ 40/barrel dalam dua bulan terakhir dan diikuti oleh penurunan harga BBM di dalam negeri menyebabkan harga komoditas lain juga ikut anjlok. Sungguh pun begitu, harga BBM yang baru sebenarnya dapat diturunkan lagi jika alasan utamanya harga minyak mentah dunia. Sungguh pun begitu, catatan krusial atas semua asumsi tersebut adalah kemungkinan naiknya harga minyak mentah dunia (ICP). Konflik di Timur Tengah yang tidak bisa dipastikan stabilitasnya menyebabkan pasokan minyak dari daerah itu bisa terganggu. Eksesnya, harga minyak mentah dunia secara perlahan-lahan akan mengalami peningkatan. Lainnya, pemerintah mesti hati-hati terhadap kemungkinan naiknya inflasi akibat “pengeluaran politik” yang besar pada 2009.

Oleh karena itu, khusus untuk asumsi harga ICP sebesar US$ 45 per barrel sebaiknya dinaikkan di kisaran US$ 50 – 60/barrel. Apalagi, pada semester II 2009 kemungkinan akan mulai terjadi pemulihan ekonomi sehingga permintaan minyak di pasar global akan meningkat. Perhitungan ini lebih ideal, karena di samping bisa mengantisipasi kenaikan harga minyak, juga dapat mensubstitusi kemungkinan pembengkakan anggaran subsidi BBM. Lebih dari segalanya, semua asumsi makro domestik yang ditetapkan sangat bergantung pada perekonomian global. Sehingga, dengan momentum penurunan kinerja ekonomi global, konsumsi pemerintah dapat dijadikan instrumen untuk meningkatkan kemandirian nasional. Skemanya, selain menggenjot pertumbuhan ekonomi, pengeluaran pemerintah juga harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur strategis (misalnya untuk perluasan eksplorasi minyak dan investasi sektor pertanian).

Defisit Anggaran

Perubahan asumsi makro yang telah ditetapkan pemerintah memang lebih realistis, namun masih terdapat titik kritis yang patut dicemaskan. Secara keseluruhan, baik anggaran pendapatan yang turun sebesar Rp 128 triliun menjadi Rp 857,7 triliun maupun berkurangnya jatah belanja negara menjadi Rp 989,9 triliun, tidak memperkecil defisit APBN. Sebaliknya, dalam APBN perubahan ini, defisit anggaran justru meningkat menjadi Rp 132,1 triliun (2,5% dari PDB). Penetapan defisit ini jelas meninggalkan masalah yang kompleks. Pertama, berdasarkan pola kecenderungan realisasi anggaran dalam beberapa tahun terakhir, anggaran negara tidak terserap 100%. Bahkan sampai semester I tahun fiskal berjalan, anggaran negara kerap kali hanya terealisasi 35%. Dengan begitu, inefektivitas realisasi anggaran belanja negara selalu terjadi secara konsisten. Oleh karena itu, realokasi anggaran negara dengan prinsip tepat dan efektif harus disertakan dalam memerbaiki APBN-P 2009.

Kedua, salah satu sumber utama pembiayaan defisit anggaran adalah utang luar negeri. Dalam kalkulasi ini, utang luar negeri diperkirakan sebesar Rp 36,1 triliun. Sebagian besar utang itu memang berasal dari dalam negeri (melalui penerbitan obligasi) dan sebagian lagi dari pinjaman proyek luar negeri. Strategi pembiayaan defisit ini menandakan belum adanya perubahan karakter pemerintah. Krisis ekonomi selalu dijadikan peluang untuk meningkatkan ketergantungan Indonesia kepada asing, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini bukan hanya memberikan ekses negatif bagi kelangsungan aktivitas ekonomi saat ini, tetapi juga meninggalkan beban berat di masa mendatang. Padahal, mestinya krisis yang terjadi dapat dijadikan momentum mengurangi ketergantungan kepada asing. Caranya, defisit anggaran dipangkas dan pemerintah mengefektifkan penyerapan anggaran melalui strategi alokasi pengeluaran yang benar. Dengan jalan inilah APBN 2009 dijauhkan dari kebiasaan perburuan rente ekonomi.

Jurnal Nasional, 30 Januari 2010
Diposkan oleh Asep Saepudin