Kamis, 22 November 2012

APBN

Pengertian
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan
pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari–
31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat.
Tujuan
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman
penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan
menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:
1. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah
kepada DPR dan masyarakat luas;
2. meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
3. membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
4. memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
5. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan
barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki tiga fungsi.
a. Fungsi alokasi
APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk
membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai
dengan kebutuhan. Perolehan pajak, misalnya, dialokasikan
pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan, jalan,
jembatan dan kepentingan umum lainnya.
b. Fungsi distribusi
APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh
pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat,
berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
c. Fungsi stabilitas
Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan
(tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus
barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian
nasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian
nasional.


Oleh Vivi Rizki Novia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar